Pasal 409
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi sarana prasarana dan informasi bencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum standarisasi sarana prasarana dan informasi bencana; c. penyiapan bahan perumusan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum standarisasi sarana prasarana dan informasi bencana; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum standarisasi sarana prasarana dan informasi bencana; dan e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan infomasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
