Pasal 407
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
(1) Seksi Bencana Alam sebagaimana dimaksud Pasal 406 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pengurangan resiko bencana alam. (2) Seksi Bencana Non Alam dan Sosial sebagaimana dimaksud Pasal 406 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pengurangan resiko bencana non alam dan sosial.
