Pasal 405
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Pengurangan Resiko Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengurangan resiko bencana alam, non alam dan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pengurangan resiko bencana alam, non alam dan sosial; c. penyiapan bahan perumusan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pengurangan resiko bencana alam, non alam dan sosial; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan pengurangan resiko bencana alam, non alam dan sosial; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan identifikasi, informasi potensi bencana, mitigasi di bidang pengurangan resiko bencana alam, non alam dan sosial.
