PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah; h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan l. Staf Ahli.
