Pasal 399
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sualwesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
