Pasal 391
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
