Pasal 383
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi
pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, dan DKI Jakarta.
