Pasal 378
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Toponimi dan Batas Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penamaan rupa bumi dan data wilayah, serta penetapan perbatasan antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penamaan rupa bumi dan data wilayah, serta penetapan perbatasan antardaerah; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penamaan rupa bumi dan data wilayah, serta penetapan perbatasan antardaerah; d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penamaan rupa bumi dan data wilayah, serta penetapan perbatasan antardaerah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
