Pasal 369
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyidik pegawai negeri sipil;
c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan di bidang penyidik pegawai negeri sipil; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang penyidik pegawai negeri sipil; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidik pegawai negeri sipil; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyidik pegawai negeri sipil; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyidik pegawai negeri sipil.
