Pasal 365
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan di bidang perlindungan masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan perlindungan masyarakat; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan di bidang perlindungan masyarakat; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang perlindungan masyarakat; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan masyarakat; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
