Pasal 357
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Tata Operasional dan Standarisasi Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tata operasional dan standarisasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan tata operasional dan standarisasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang tata operasional dan standarisasi; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang tata operasional dan standarisasi; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata operasional dan standarisasi; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan tata operasional dan standarisasi; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan tata operasional dan standarisasi.
