Pasal 349
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara dan pulau terluar serta penguatan kelembagaan di daerah dan kerja sama antar negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara dan pulau terluar serta penguatan kelembagaan di daerah dan kerja sama antar negara; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara dan pulau terluar serta penguatan kelembagaan di daerah dan kerja sama antar negara; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara dan pulau terluar serta penguatan kelembagaan di daerah dan kerja sama antar negara.
