Pasal 347
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
(1) Seksi Fasilitasi Kawasan Perkotaan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan perkotaan meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
(2) Seksi Fasilitasi Kawasan Perkotaan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan perkotaan meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.
