PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 341
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Fasilitasi Masalah Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan fasilitasi masalah pertanahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan fasilitasi masalah pertanahan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan fasilitasi masalah pertanahan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan fasilitasi masalah pertanahan.
