Pasal 330
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penetapan kawasan khusus, fasilitasi masalah pertanahan, kawasan perkotaan serta perbatasan Negara dan pulau-pulau terluar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penetapan kawasan khusus, fasilitasi masalah pertanahan, kawasan perkotaan serta perbatasan Negara dan pulau- pulau terluar; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penetapan kawasan khusus, fasilitasi masalah pertanahan, kawasan perkotaan serta perbatasan Negara dan pulau-pulau terluar; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum penetapan kawasan khusus, fasilitasi masalah pertanahan, kawasan perkotaan serta perbatasan Negara dan pulau-pulau terluar; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
