PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 325
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
