PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 321
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pelayanan umum; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi pelayanan umum; c. penyiapan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan terpadu; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi pelayanan umum; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum fasilitasi pelayanan umum.
