Pasal 319
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di
bidang kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.
