Pasal 309
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
