PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 300
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
(1) Subbagian Penyusunan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan upaya litigasi, advokasi hukum, penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, dan pemberian perlindungan hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum.
