PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 297
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, fasilitasi penyelesaian masalah hukum.
