PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 294
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
