PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 285
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama; c. Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara; d. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; e. Direktorat Toponimi dan Batas Daerah; dan f. Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.
