PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 276
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Pencegahan dan Penghentian Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pencegahan dan penghentian konflik. (2) Seksi Pemulihan Pasca Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pemulihan pasca konflik.
