Pasal 274
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Penanganan Konflik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi.
