Pasal 272
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Pemerintahan Pusat sebagaimana dimaksud dalam 271 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pemerintahan pusat dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional.
(2) Seksi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional.
