Pasal 270
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional.
