Pasal 268
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas dan monitoring evaluasi kewaspadaan perbatasan antar negara di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas dan monitoring evaluasi kewaspadaan perbatasan antar negara di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
