Pasal 262
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Keamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan.
