Pasal 252
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Monitoring Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang monitoring evaluasi organisasi kemasyarakatan. (2) Seksi Mediasi Sengketa Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan.
