Pasal 250
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Evaluasi dan Mediasi Sengketa Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan.
