Pasal 236
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerukunan umat beragama. (2) Seksi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
