Pasal 234
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
