PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 231
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Ketahanan Seni dan Budaya, terdiri atas: a. Seksi Ketahanan Seni; dan b. Seksi Ketahanan Budaya.
