Pasal 228
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Penanganan Penyakit Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penanganan penyakit masyarakat. (2) Seksi Fasilitasi Hubungan dan Kerja Sama Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang hubungan dan kerja sama antarlembaga.
