Pasal 226
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Ketahanan Sosial Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penanganan penyakit masyarakat dan fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang penanganan penyakit masyarakat dan fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan penyakit masyarakat dan fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan penyakit masyarakat dan fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga.
