PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 224
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Fasilitasi Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan pangan. (2) Seksi Fasilitasi Kesenjangan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kesenjangan ekonomi.
