PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 218
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Ketahanan Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi ketahanan produksi, investasi dan ketahanan perdagangan dan pasar; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang ketahanan produksi, investasi dan ketahanan perdagangan dan pasar; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan produksi, investasi dan ketahanan perdagangan dan pasar; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan produksi, investasi dan ketahanan perdagangan dan pasar.
