Pasal 212
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Fasilitasi Peningkatan Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi peningkatan partisipasi dalam pelaksanaan demokrasi. (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan demokrasi.
