PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 210
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Fasilitasi Peningkatan Demokrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang peningkatan demokrasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi fasilitasi peningkatan demokrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi peningkatan demokrasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi peningkatan demokrasi; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi peningkatan demokrasi.
