Pasal 206
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik.
