Pasal 202
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi partai politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi partai politik; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi partai politik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi partai politik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi partai politik.
