PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
