PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 198
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang lembaga pemerintahan dan perwakilan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi lembaga pemerintahan dan perwakilan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang lembaga pemerintahan dan perwakilan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lembaga pemerintahan dan perwakilan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lembaga pemerintahan dan perwakilan.
