Pasal 196
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan
umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang sosialisasi kebijakan politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang monitoring dan evaluasi kebijakan politik di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
