Pasal 194
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik.
