Pasal 191
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Politik Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan perwakilan, fasilitasi kelembagaan partai politik, pendidikan, etika dan budaya politik serta fasilitasi peningkatan demokrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan perwakilan, fasilitasi kelembagaan partai politik, pendidikan, etika dan budaya politik serta fasilitasi peningkatan demokrasi; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan perwakilan, fasilitasi kelembagaan partai politik, pendidikan, etika dan budaya politik serta fasilitasi peningkatan demokrasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan perwakilan, fasilitasi kelembagaan partai politik, pendidikan, etika dan budaya politik serta fasilitasi peningkatan demokrasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan perwakilan, fasilitasi kelembagaan partai politik, pendidikan, etika dan budaya politik serta fasilitasi peningkatan demokrasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
