PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 186
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Pembauran dan Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika.
