Pasal 172
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Penyusunan dan Pengembangan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di
bidang penyusunan dan pengembangan program penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila. (2) Seksi Implementasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang implementasi program penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
