PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 168
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan, terdiri atas: a. Subdirektorat Penghayatan dan Pengamalan Pancasila; b. Subdirektorat Karakter dan Wawasan Kebangsaan;
c. Subdirektorat Bela Negara; d. Subdirektorat Sejarah Kebangsaan dan Kewarganegaraan; e. Subdirektorat Pembauran dan Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika; dan f. Subbagian Tata Usaha.
